persyaratan permohonan uang muka perumahan dari jamsostek

berikut sebagai persyaratan permohonan uang muka perumahan dari jamsostek
Jamsostek Menawarkan Pinjaman Uang Muka Perumahan
Punya rumah sendiri merupakan impian semua orang bukan
? Akan tetapi sering kali kita terbentur oleh masalah finansial untuk membeli rumah. Nah, Jamsostek punya solusinya! Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program Jamsostek yang memberikan pinjaman uang muka perumahan kepada peserta Jamsostek. Tujuan adanya Pinjaman Uang Muka Perumahan ini adalah untuk membantu tenaga kerja peserta program Jamsostek untuk memiliki rumah melalui KPR perbankan. Plafond maksimum PUMP adalah sebesar Rp. 20.000.000 dengan jangka waktu maksimum selama 10 tahun, bunga 6% efektif.
Program Pinjaman Uang Muka Perumahan dari Jamsostek ini bekerja sama dengan Bank BTN, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI.
Lalu apa saja yang menjadi persyaratan permohonan PUMP?
Bagi Perusahaan
  • Perusahaan telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek minimum 1 (satu) tahun.
  • Tertib secara administrasi dan iuran (rating perusahaan sehat).
  • Penanggung jawab pengurusan PUMP minimal Manajer Personalia / SDM.
Bagi tenaga kerja perorangan
  • Telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek minimum 1 (satu) tahun.
  • Upah maksimum Rp. 5.000.000,- / bulan.
  • Belum memiliki rumah (Surat Pernyataan Bermaterai).
  • Belum pernah menerima fasilitas PUMP dari Jamsostek.
  • Peserta masih aktif bekerja.
  • Persyaratan yang harus dilengkapi : Fotocopy Kartu Kepesertaan Jamsostek (KPJ), Fotocopy Kartu Tanda Pengenal (KTP), Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Surat Nikah, Fotocopy Slip Gaji, Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan.
Bagaimana mekanisme dan proses permohonan Pinjaman Uang Muka Perumahan?
  • Pengembang/Developer menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek. Atau Perusahaan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan (lokasi perumahan diharuskan perumahan yang ada pengembang/developer-nya)
  • Apabila Perusahaan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh pengembang, maka Perusahaan membuat surat permohonan PUMP.
  • Surat Permohonan PUMP diajukan ke Jamsostek Cabang dengan melampirkan persyaratan yang ditentukan.
  • Surat Permohonan PUMP dapat diajukan secara individual atau kolektif. 
  • Jamsostek akan memverifikasi kelengkapan data, apabila belum lengkap proses belum dapat dilanjutkan.
  • Setelah data lengkap Jamsostek melakukan analisa kelayakan.
  • Dari hasil verifikasi data dan analisa kelayakan, maka Jamsostek akan menerbitkan Surat Rekomendasi.
  • Surat Rekomendasi merupakan dasar bagi pihak bank untuk melakukan proses PUMP-KB.
  • Jika tenaga kerja dinyatakan lulus seleksi KPR-Perbankan untuk melakukan proses PUMP, maka Perusahaan/tenaga kerja harus melampirkan fotocopy SP3K atau Bukti Akad Kredit kepada Kantor Cabang Jamsostek.
  • Kantor Cabang Jamsostek akan melaporkan SP3K/Bukti Akad Kredit kepada Kantor Wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP.
  • Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka Kantor Cabang Jamsostek akan membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP.
  • Setelah Perjanjian PUMP ditandatangani Kantor Cabang Jamsostek, maka Kantor Wilayah akan melakukan transfer PUMP ke Rekening Pengembang/Developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke Kantor Cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
  • Perusahaan/tenaga kerja akan membayar angsuran PUMP sesuai jadwal angsuran Perjanjian PUMP ke Rekening DPKP Kantor Wilayah dan menyampaikan fotocopy bukti angsuran (bukti transfer) ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang Jamsostek.
  • Kantor Cabang Jamsostek wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh Perusahaan/tenaga kerja dengan meminta fotocopy bukti transfer setiap bulan sampai lunas.
Proses Pinjaman Uang Muka Perumahan – Kerja sama Bank (PUMP-KB) dilaksanakan bersamaan dengan akad kredit KPR bank yang dimaksud. Besar dan lamanya PUMP-KB yang bisa diberikan adalah wewenang dari pihak bank.
Perkiraan perhitungan cicilan PUMP-KB Jamsostek adalah sebesar Rp. 226.500/bulan untuk pinjaman maksimal Rp. 20.000.000,- dengan suku bunga 6% efektif dan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.